BAHAN MAKALAH, Dutarinjani.club. Mengetahui Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) manfaatnya agar kita mengetahui usaha mana yang sedang kita jalankan. Apakah usaha Mikro, Apakah Usaha Kecil, atau apakah usaha menengah.
Nah, di edisi bahan makalah saat ini akan membahas kriterianya berdasarkan Asset Omzet dan berdasarkan perkembangannya. Agar mudah memahaminya, berikut ini dirangkumkan.
1. Kriteria berdasarkan Asset Omzet
- Disebut usaha Mikro apabila Aset atau Omzetnya berkisar antara 50 Juta sampai 300 Juta
- Disebut Usaha Kecil apabila Asset / Omzetnya berkisar antara 50 Juta – 500 Juta > 300 Juta – 2,5 Miliar
- Disebut Usaha Menengah apabila Asset atau Omzetnya diatas 500 Juta – 100 Juta bahkan Miliar, 2,5 Miliar sampai 50 Miliar
Tidak main-main bukan?.
2. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Demikianlah, kriteria usaha mikro kecil dan menengah yang bisa kami sajikan. Semoga bisa menjadi daftar pustaka dan atau wawasan bagi Anda yang sedang membutuhkannya. Selamat menjadi pengusaha sukses ya, dan terimakasih. (red)
This blog is great. Thank you.
I have been trying to track down info like this forever without results.