Ekonomi, LOMBOKim – Pengertian UMKM, udah. Kriterinya juga sudah. Nah sekarang ini Klasifikasi Usaha Kecil Menengah. Dari Berbagai Sumber berdasarkan perkembangan UKM di Indonesia infonya sih dibedakan dalam 4 kriteria.
Klasifikasi UKM pertama disebut Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
Klasifikasi UKM yang ke dua adalah Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
Selanjutnya yang Ke 3 disebut Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
Nah yang Klasifikasi UKM yang ke Empat nih, disebut Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
Nah, Semeton dan atau sahabatnya berada di Klasifikasi yang mana nih. Udah punya karyawan? Atau usaha sebatas untuk mencari Nafkah?. Yang mana aja deh, asal berkah dan halal. Amin. Selamat menjadi pengusaha sukses ya. (AA/Dbs)
Some times its a pain in the ass to read what website owners wrote but this website is very user genial! .